Assalamu'alaikum, selamat datang di Website Pengurus Mazra'atul Ulum Paciran.

Sosialisasi aplikasi SiPinter



BP3MNU-MU- Pengurus BP3MNU Mazra'atul Ulum Paciran, menggelar rapat dinas dalam rangka sosialisasi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) untuk seluruh Kapala Sekolah / Madrasah di bawah naungan Mazra'atul Ulum (15/7). Kegiatan di ruang rapat pengurus itu demi penanganan aset milik NU, khususnya sekolah yang sebagian belum memiliki badan hukum secara legal formal.

Ketua Pengurus menyampaikan langsung sosialisasi tersebut. Pembinaan dan penjelasan tentang BHPNU ditangani oleh wakil sekretaris (Syahrul Falahi). Ia mengatakan, sosialisasi ditekankan untuk unit sekolah/madrasah yang belum tercatat resmi di pemerintah, atau yang sudah memiliki akta yayasan namun belum sesuai dengan undang-undang yang baru.

 Link untuk pengajuan/ verifikasi lembaga bisa di akses di halaman web Sistem Administrasi Pendidikan Terpadu LP ma'arif NU yang ada di link berikut klik disini

"Harus sesuai dengan UU yayasan yang baru. UU sudah berubah tapi banyak kita yang belum menyesuaikan. Sehingga ini yang menyebabkan aset-aset yang awalnya milik NU, akhirnya bisa direbut oleh orang di luar NU. Ini karena tidak punya pagar yang kuat, badan hukum," terang Syahrul di hadapan  Kepala MI-01, MI-02, MTs, MA, SMA dan SMK Mazra'atul Ulum.
 
Syahrul melanjutkan bahwa adanya BHPNU adalah semata-mata untuk kebaikan organisasi dan warga NU ke depan. Tujuan BHPNU ada dua, pertama menertibkan administrasi dan kedua untuk menyelamatkan yayasan pendidikan kita yang belum berbadan hukum.
 

"Fungsi BHPNU yakni sebagai bukti pendirian lembaga pendidikan yang berpayung hukum pada perkumpulan NU dan sebagai bagian administrasi dengan kekuatan hukum atas dokumen pengelolaan program-program penyelenggaraan satuan pendidikan di bawah naungan LP Ma'arif NU," ungkapnya.
 
Menurut H. Drs Ihsanuddin, M.MPd, Wakil Ketua Pengurus BP3MNU Mazra'atul Ulum Paciran menyampaikan penyelenggaraan sosialisasi BHPNU bisa menambah kematangan LP Ma'arif.
 
"Ada tiga kekurangan LP Ma'arif, yakni terkait dengan administrasi, struktur dan sistem. Sosialisasi ini juga sesuai dengan amanat harakah PC NU Lamongan sejak periode kemarin, yakni penanganan aset dan penguatan ideologi Aswaja," paparnya.
 
Badan hukum bagi yayasan pendidikan penting sebab jika tak memiliki maka nama lembaga akan dihapus dari daftar data base pemerintah. Karena pentingnya, maka PC LP Ma'arif NU Lamongan menetapkan pengurusan maksimal akhir bulan September harus sudah selesai. Sementara bagi yayawan yang sudah berbadan hukum sendiri, disarankan untuk ikut bergabung dengan BHPNU. 

0 Komentar